



“Dalam rangka memberi himbauan kepada wajib pajak (kendaraan) agar membayar pajak baik roda dua maupun roda empat,” ungkapnya.
Disamping itu, tujuan dalam razia kali ini untuk mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor, memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya pembayaran pajak serta memberikan shock terapi/mengingatkan kepada masyarakat yang menunggak pajak Ranmor untuk segera melakukan pembayaran pajaknya.
“Terhitung tiga hari selama pelaksanaan razia sejak tanggal 23 sampai dengan 25 Mei telah terjaring sebanyak 265 kendaraan bermotor, yang terdiri dari; penunggak pajak sebanyak 29 unit baik itu R2/R4,” jelasnya.
Dengan adanya program ini, dirinya mengharapkan, agar kiranya masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan sebaik mungkin dan segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya, ataupun segera melakukan proses Balik Nama kendaraan (BBN 2). (rob)

