Ungkap Tersangka Lain, Kajari Prabumulih Dalami Dugaan Korupsi Pelayanan Kesehatan Fiktif







Masih dikatakannya, untuk tersangka yang merupakan mantan Kadinkes Prabumulih usai ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan.

“Mantan Kadinkes tersebut ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup yang didapati dari hasil penyidikan,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, dalam perkara tersebut tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Untuk tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan yang penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Kota Prabumulih,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!