Ungkap Tersangka, Kejati Segera Panggil Lagi Saksi Dugaan Korupsi Program SERASI 2019 di Banyuasin







Dilanjutkan Kasi Penkum Mohd Radyan SH MH, dalam proses penyidikan perkara tersebut sebelumnya Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan yang hasilnya diamankan dokumen-dokumen.

“Adapun lokasi yang dilakukan penggeledahan, yakni Kantor Dinas Pertanian Sumsel dan di Kantor Dinas Pertanian Banyuasin. Untuk dokumen yang diamankan dari penggeledahan tersebut dipergunakan untuk kepentingan Ahli dalam rangka menghitung kerugian negara,” pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemprov Sumsel, RB Pramono sebelumnya mengatakan, terkait penggeledahan yang dilakukan Kejati Sumsel pihaknya menghormati proses hukum Program SERASI 2019 di Banyuasin yang kini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel.

“Program SERASI 2019 ini awalnya ada sembilan kabupaten yang akan melaksanakannya. Namun satu kabupaten menolaknya, yakni Ogan Ilir. Sedangkan untuk delapan kabupaten yang melaksanakan Program SERASI 2019, yakni Banyuasin, OKI, Muba, OKU, OKUT, Muara Enim, Muratara, PALI. Dari delapan kabupaten itu hanya di Banyuasin yang saat ini dilakukan penyidikan oleh Kejati Sumsel,” katanya.

Terpisah, Zainudin mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin sebelumnya telah mengatakan, jika Program SERASI 2019 dilaksanakan di Banyuasin disaat dirinya masih menjabat sebagai Kadis Pertanian Kabupaten Banyuasin. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!