



“Kedua terdakwa tersebut kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, dan pada Rabu nanti (27/4/2022) kedua terdakwa akan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati Sumsel,” tandasnya.
Sedangkan Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat akan diwawancarai, Senin (25/4/2022) handphonenya tidak aktif atau sedang berada di luar jangkauan.
Namun sebelumnya, M Taufan Yulistian telah mengatakan, jika pihak BSB tentunya akan taat dengan hukum.
“Kami taat dengan hukum dan BSB akan koperatif, dimana jika pihak BSB dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi maka kami akan hadiri pemeriksaannya,” tandasnya. (ded)

