




“Dalam membongkar aktor intelektual ini, kemungkinan ada ketakutan dari dua terdakwa. Apalagi kedua terdakwa tersebut merupakan pihak dari bank tersebut. Meskipun demikian, kita harapkan keterangan kedua terdakwa di persidang buka-bukaan dan katakan dengan jujur dan sebenar-benarnya untuk membongkar siapa aktor intelktualnya. Sebab saya menilai pada dugaan korupsi kredit tersebut belum sampai ke aktor intelktualnya,” paparnya.
Dilanjutkannya, sedangkan terkait eksepsi kedua terdakwa yang telah ditolak Majelis Hakim, artinya surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel sah.
“Dengan dinyatakan sahnya surat dakwaan JPU maka persidangan tersebut masuk ke dalam perkara yakni dengan menghadirkan saksi-saksi,” pungkasnya.
Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengatakan, adapun dua terdakwa dalam perkara dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang merugikan negara Rp 13 miliar lebih tersebut, yakni Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel dan Asri Wisnu Wardana Pegawai Analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel. HALAMAN SELANJUTNYA>>







