




Palembang, JN
Eddy Umari (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba), salah satu terdakwa dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba tahun anggaran 2021, Senin (6/6/2022) menceritakan permintaan uang Rp 270 juta di plastik kresek hitam yang menjadi awal mula Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Muba.
Hal itu dikatakan terdakwa Eddy Umari saat menjadi saksi Dodi Reza Alex Noerdin (Bupati Muba nonaktif) dan Herman Mayori (Kepala Dinas PUPR Muba), terdakwa di perkara yang sama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
“Jadi, awal mula adanya OTT KPK karena Herman Mayori meminta uang Rp 270 juta kepada kontraktor Suhandy (terdakwa Suhandy sudah divonis),” ungkapnya.
Masih dikatakannya, dimana uang Rp 270 juta itu mulanya ditransferkan Suhandy kepadanya atas permintaan Herman Mayori. HALAMAN SELANJUTNYA>>

