



Masih dikatakannya, sedangkan untuk rekening Dwi Kridayani selaku Kuasa KSO PT Brantas Abipraya diketahuinya memang ada uang yang masuk dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
“Uang yang masuk tersebut, terdiri dari; uang muka tahap pertama sebesar Rp 48 miliar, uang muka tahap dua 16 miliar lebih, pembayaran pekerjaan termin 1, 2 dan termin 3 sebesar Rp 60 miliar hingga totalnya sekitar Rp 127 miliar. Kemudian uang Rp 127 miliar ini dikirimkan ke rekening kantor pusat PT Brantas Abipraya,” tandasnya. (ded)

