



“Kami ada dua barang bukti, yakni catatan aliran uang fee yang ditemukan dari penggeledahan di rumah Syarifudin MF dan barang bukti buku mutasi arus pengeluaran keuangan proyek PT Brantas Abipraya. Dari barang bukti tersebut ada kesamaan, saksi sebagai Staf Keuangan PT Brantas Abipraya pasti tahu terkait hal tersebut,” tanya JPU.
Dikatakan saksi Edo Candra, sebagai Staf Keuangan PT Brantas Abipraya dirinya memang memiliki tugas melakukan kelengkapan dokumen terkait pengelolaan keuangan di rekening Dwi Kridayani selaku Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya dan Yudi Arminto Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya (keduanya sudah divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang).
“Saya dan tim yang membuat buku mutasi arus pengeluaran keuangan proyek tersebut. Tapi terkait catatan yang ditemukan di rumah Sarifudin MF bukan kami yang membuatnya, dan saya tidak tahu. Sedangkan untuk uang cash memang ada uang Rp 1 miliar yang saya keluarkan dari kas rekening proyek buat Yudi Arminto. Saya melakukan itu atas perintah Manager Keuangan PT Brantas dan juga permintaan Yudi Arminto. Tapi untuk uang Rp 1 miliar itu digunakan Yudi Arminto untuk apa, itu saya tidak tahu,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

