



Lanjut JPU, terdakwa Muddai Madang juga dituntut uang pengganti kerugian negara, yakni Rp 2,1 miliar dan 17 juta dolar Amerika untuk perkara PDPDE Sumsel.
“Apabila satu bulan usai vonis incrah uang pengganti tersebut tidak dibayar maka aset harta benda milik terdakwa akan disita, dan jika harta benda terdakwa yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara maka diganti pidana 9 tahun penjara,” tandas JPU di persidangan.
Pada persidangan tersebut, Alex Noerdin dan Muddai Madang bersama penasihat hukum mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sementara Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH menutup persidangan dan akan kembali membuka sidang pada 2 Juni 2022 mendatang.
“Sidang kami tutup, dan akan kami buka kembali pada Kamis 2 Juni 2022 mendatang dangan agenda pembelaan,” tandas Hakim Yoserizal. (ded)

