



“Dengan ini menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar jika tidak dibayar diganti 6 bulan kurungan,” ungkap JPU.
Masih kata JPU, terdakwa Alex Noerdin juga dituntut pidana tambahan yakni membayar uang pengganti kerugian negara.
“Untuk uang pengganti diperkara PDPDE Sumsel sebesar 3,2 juta dolar Amerika Serikat, dan di perkara Masjid Sriwijaya uang pengganti Rp 4,8 miliar dengan ketentuan jika 1 bulan usai vonis incrah tidak dibayar maka asetnya akan disita dan jika harta benda terdakwa yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana 10 tahun penjara,” tegas JPU.
Sedangkan Muddai Madang di persidangan juga dituntut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dan Kejati Sumsel dengan pidana 20 tahun penjara.
Dikatakan JPU dalam perkara Masjid Sriwijaya terdakwa Muddai Madang melanggar Pasal 2 ayat (1), dan di perkara PDPDE Muddai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian di perkara TPPU, terdakwa Muddai Madang melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dengan ini menutut Muddai Madang dengan hukuman pidana 20 tahun penjara, denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun kurungan,” tegas JPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>

