



Masih dikatakannya, sedangkan terdakwa lainnya seperti pada jilid 2 perkara Masjid Sriwijaya dengan terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi kala itu keduanya dituntut sesuai peran kedua terdakwa, dimana Mukti Sulaiman dituntut 10 tahun dan Ahmad Nasuhi 15 tahun.
Selanjutnya perkara jilid 3, saat tuntutan untuk Akhmad Najib dituntut 5 tahun, Laonma PL Tobing dituntut 5 tahun, Loka Sangganegara dituntut 4 tahun 6 bulan, dan Agustinus Antoni dituntut 4 tahun 6 bulan.
“Jadi tuntutan para terdakwa jilid 1, jilid 2 dan jilid 3 tersebut hanya satu perkara saja yakni Masjid Sriwijaya. Sedangkan kalau tuntutan Alex Noerdin ini kan ada dua perkara yakni Masjid Sriwijaya dan PDPDE. Sedangkan Muddai Madang ada tiga perkara yakin Masjid Sriwijaya, PDPDE dan TPPU. Makanya Alex Noerdin dan Muddai Madang dituntut 20 tahun karena tuntutan perkaranya dilakukan penggabungan,” pungkas Kasi Penkum.
Sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dan JPU Kejati Sumsel, Rabu (25/5/2022) menuntut Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan juga terdakwa
dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.
Tim JPU mengatakan, Alex Noerdin di perkara Masjid Sriwijaya melanggar Pasal 2 ayat (1), dan di perkara PDPDE melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

