




Palembang, JN
Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Mohd Radyan SH MH, Jumat (27/5/2022) mengatakan, tuntutan 20 tahun penjara untuk terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang sesuai fakta hukum, alat bukti, dan peran kedua terdakwa.
Dijelaskannya, terkait tuntutan 20 tahun tersebut karena penggabungan perkara, dimana Alex Noerdin merupakan terdakwa di perkara Masjid Sriwijaya dan di perkara PDPDE Sumsel.
Sedangkan Muddai Mandang merupakan terdakwa di perkara Masjid Sriwijaya, perkara PDPDE Sumsel, dan TPPU.
“Jadi tuntutan 20 tahun itu sesuai fakta dan peran terdakwa di perkara Masjid Sriwijaya dan perkara PDPDE Sumsel untuk Alex Noerdin. Kemudian sesuai fakta dan peran terdakwa di perkara Masjid Sriwijaya, perkara PDPDE Sumsel dan TPPU untuk Muddai Madang,” tegas Kasi Penkum Mohd Radyan.
Dijelaskannya, perlu diingat jika dalam perkara tersebut sebelumnya sudah ada para terdakwa yang telah divonis yang diantaranya saat ini sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
“Seperti jilid 1 perkara Masjid Sriwijaya untuk terdakwanya yakni Eddy Hermanto, Syarifudin, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto kala itu keempatnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan tuntutan masing-masing 19 tahun penjara. Dalam perkara ini Eddy Cs tuntutannya hanya terkait Masjid Sriwijaya dan keempatnya dituntut berdasarkan fakta hukum, alat bukti dan peran masing-masing terdakwa. Jadi, Eddy Cs satu perkara saja 19 tahun tuntutannya,” paparnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

