Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Hibah Sumsel 2013!







“Para penerima dana hibah yang mengembalikan uang dana hibah bukan berarti menghapus proses hukum, malahan dengan adanya para penerima dana hibah yang mengembalikan uang maka dapat menjadi dasar bagi Jaksa Penyidik untuk menyelidiki dan menelusuri perkara tersebut,” ungkapnya.

Masih dikatakan Sri Sulastri, selain itu pada perkara tersebut juga masih ada pihak pemberi dana hibah yang sampai saat ini belum diproses.

“Pemberi dana hibah dalam hal ini pihak pembuat kebijakan yang belum diproses, selain itu saya menilai dalam perkara dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut pelaku utamanya juga belum diproses. Sebab dua orang yang sudah diproses hanyalah pelaksana saja yang ada dilevel bawah,” tandasnya.

Sedangkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH mengungkapkan, jika dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut penyidikannya di Kejagung.

“Untuk penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut di Kejagung, bukan di Kejati Sumsel. Untuk itu kami tidak dapat memberikan komentar, tapi yang jelas prosesnya di Kejagung,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!