Tunjangan Tenaga Pendidikan non ASN 2022 Sumsel Cair per Tiga Bulan







Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Riza Fahlevi mengatakan, pemerintah berharap para tenaga pendidikan non ASN bisa lebih kreatif dan maksimal dalam memberikan pembelajaran kepada peserta didik, khususnya selama masa pandemi COVID-19 ini.

Sebab ia memastikan semua tenaga pendidikan non ASN menerima dana tunjangan tersebut termasuk diantaranya guru honor yang SK-nya dari Kepala Sekolah dan telah ​​​memenuhi syarat dan terverifikasi di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Alhamdulillah, guru honor yang SK-nya dari Kepala Sekolah yang sebelumnya mereka tidak pernah dapat tunjangan, maka, tahun ini melalui SK Gubernur itu mereka semuanya dapat bagian. Semoga bisa meringankan dan harapannya kinerja mereka bisa lebih maksimal,” tandasnya. (Antara/andi)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!