Tunjangan Tenaga Pendidikan non ASN 2022 Sumsel Cair per Tiga Bulan







Masing-masing per tiga bulannya guru non ASN SMA-SMK Negeri menerima senilai Rp675 ribu, guru non ASN SLB Negeri Rp1,5 juta, tenaga kependidikan/ administrasi sekolah senilai Rp525 ribu dan operator sekolah Rp825 ribu, dengan jumlah total senilai Rp25 miliar.

Besaran nilai tunjangan tersebut, kata dia, telah melalui pembahasan merinci antara Komisi V DPRD Sumsel bersama Dinas Pendidikan dan Dewan Sekolah.

Kemudian disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumsel nomor 10/KPTS/Disdik/2022 tentang Pemberian Biaya Pembelajaran Kreatif dan Inovatif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMA/SMK dan SLB Se-Sumsel yang terbit Januari 2022.

“Total senilai Rp25 miliar yang dianggarkan Pemerintah dari APBD tahun anggaran 2022 untuk tunjangan tersebut,” kata dia. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!