



Masing-masing per tiga bulannya guru non ASN SMA-SMK Negeri menerima senilai Rp675 ribu, guru non ASN SLB Negeri Rp1,5 juta, tenaga kependidikan/ administrasi sekolah senilai Rp525 ribu dan operator sekolah Rp825 ribu, dengan jumlah total senilai Rp25 miliar.
Besaran nilai tunjangan tersebut, kata dia, telah melalui pembahasan merinci antara Komisi V DPRD Sumsel bersama Dinas Pendidikan dan Dewan Sekolah.
Kemudian disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumsel nomor 10/KPTS/Disdik/2022 tentang Pemberian Biaya Pembelajaran Kreatif dan Inovatif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMA/SMK dan SLB Se-Sumsel yang terbit Januari 2022.
“Total senilai Rp25 miliar yang dianggarkan Pemerintah dari APBD tahun anggaran 2022 untuk tunjangan tersebut,” kata dia. HALAMAN SELANJUTNYA>>

