



Masih dikatakan JPU, terdakwa Laonma PL Tobing yang kala itu Kepala BPKAD Sumsel menganggarkan dana hibah untuk pembanguan Masjid Sriwijaya bermula saat adanya pertemuan di Griya Agung.
“Dalam pertemuan itu dihadiri Alex Noerdin selaku gubernur saat itu, Mukti Sulaiman selaku Sekda, Laonma PL Tobing serta pihak dari Yayasan Wakaf Masjid Sriiwijaya, yakni Marwah M Diah dan Mudai Madang. Dalam pertemuan itu Alex Noerdin mengarahkan Laonma PL Tobing untuk mengangarkan dana hibah Masjid Sriwijaya Rp 100 miliar setiap tahunnya,” ujarnya.
Dijelaskan JPU, atas arahan Alex Noerdin tersebut kemudian Laonma PL Tobing menganggarkan dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dengan dibantu terdakwa Agustinus Antoni. HALAMAN SELANJUTNYA>>

