Karyawan PT DAM Hingga Pihak Akuntan Publik Diperiksa Kejati Soal Ridwan Mukti Tersangka Dugaan Korupsi Kebun Sawit di Musi Rawas







Diperiksanya para saksi dan tersangka, sambung Vanny, dalam rangka proses penyidikan perkara tersebut.

“Selain itu juga untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel,” tandasnya.

Sementara Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya menegaskan, adapun modus operandi dalam perkara ini, yakni tersangka Ridwan Mukti mantan Bupati Musi dan empat tersangka lainnya bersama-sama melakukan penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 hektare yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM, dari luas ± 10.200 hektare di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

“Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 hektare yang dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi milik negara. Untuk lahan seluas ±5.974,90 hekatare tersebut juga telah kami lakukan penyitaan,” tandasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!