




Palembang, JN
Karyawan PT DAM hingga pihak dari Kantor Akuntan Publik, Selasa (25/3/2025) diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi dalam penyidikan terkait Ridwan Mukti Cs, lima tersangka dugaan kasus korupsi sektor sumber daya alam perkebunan sawit tahun 2010-2023 di Kabupaten Musi Rawas.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Adapun lima tersangka pada perkara ini, yakni; mantan Bupati Musi Rawas tahun 2005-2015 Ridwan Mukti, Direktur PT DAM tahun 2010 Efendi Suryono, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013 Saiful Ibna, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 Amrullah, dan mantan Kepala Desa (Kades) Mulyoharjo Musi Rawas tahun 2010-2016 Bahtiyar.
“Update perkara perkebunan di Musi Rawas, Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel memeriksa tiga saksi, yakni; S selaku Karyawan PT DAM Tahun 2011-2015, TLG dari Kantor Akuntan Publik PT DAM dan PS dari Kantor Akuntan Publik PT DAM,” tegas Vanny.
Menurutnya, ketiga saksi diperiksa dari Pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. HALAMAN SELANJUTNYA>>

