



Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, H Khoiri Akhmadi SH MH sebelumnya telah membenarkan jika PN Palembang telah menerima pelimpahan berkas perkara empat tersangka LRT dari Jaksa Penuntut Umum.
“Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara tersebut maka Majelis Hakim yang nantinya akan menyidangkan keempat tersangka telah dibentuk. Adapun Majelis Hakim nya, terdiri dari; Ketua Majelis Hakim Bapak Fauzi Isra SH MH didampingi Hakim Anggota yakni Bapak Pitriadi SH MH dan Bapak H Wahyu Agus Susanto SH MH. Sedangkan untuk sidang perdananya akan digelar pada 7 Januari 2025,” ungkap H Khoiri Akhmadi SH MH.
Diketahui Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya mengatakan, dalam perkara LRT yang estimasi kerugian negaranya sekitar Rp 1,3 triliun tersebut pihaknya telah menyita barang bukti uang Rp 22,5 miliar lebih atau Rp 22.591.320.000 dari tersangka Bambang Hariyadi Wikanta Direktur Utama PT Perentjana Djaja selaku pihak konsultan LRT Palembang.
Masih dikatakan Umaryadi SH MH, penyidikan dugaan korupsi LRT Palembang tersebut saat ini baru pada tahap perencanaan.
“Jadi kita belum masuk pada tahap pembangunannya, dan tentunya akan kita dalami dan kita tinjau untuk pengembangan kalau ada indikasi dugaan penyimpangan pada pelaksanaannya. Kemudian kita juga akan mendalami pengadaan kereta dan lokomotif LRT,” tegas Umaryadi SH MH.
Dijelaskan Aspidsus, pada penyidikan di tahap perencanaan LRT Palembang ini, sudah ada lima tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

