Tim Jaksa Gabungan Dibentuk untuk Sidangkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi LRT Palembang







Pada sidang perdana nanti Tim JPU akan membacakan surat dakwaan untuk keempat tersangka tersebut.

“Untuk surat dakwaan sudah kami limpahkan ke pengadilan bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara keempat tersangka tersebut,” ujarnya.

Masih dikatakannya, jika ada empat berkas perkara yang telah dilimpahkan pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor Palembang.

“Jadi, masing-masing tersangka satu berkas perkara,” katanya.

Dilanjutkannya, adapun pasal yang disangkakan kepada keempat tersangka, terdiri dari; untuk tiga tersangka dari pihak Waskita Karya disangkakan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sedangkan untuk tersangka dari pihak konsultan disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.

Terpisah, Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Adi Muliawan SH MH mengungkapkan, jika dalam perkara dugaan korupsi LRT Palembang tersebut untuk tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel berjumlah lima orang tersangka.

“Dari lima tersangka tersebut baru empat tersangka yang berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan untuk satu tersangka lainnya berkas perkaranya masih dilengkapi dengan penyidikan,” ujarnya.

Adapun satu tersangka yang berkas perkaranya masih dilengkapi Kejati Sumsel dengan penyidikan yaitu tersangka
Prasetyo Boeditjahjono mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kemenhub RI Periode Mei 2016-Juli 2017. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!