




Setelah korban mengirimkan kembali uang kelebihan kepada tersangka, korban baru sadar jika tidak ada uang yang masuk ke rekeningnya. Adapun kerugian korban mencapai Rp25 juta.
Sementara itu, setelah melalui pemeriksaan intensif dan gelar perkara, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial R sebagai otak penipuan. Kemudian AD berperan menghubungi korban dan membuat struk transfer palsu dan ketiga adalah AV yang bertugas mengambil uang hasil penipuan di ATM.
Ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 dan atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 Pidana ayat 1 KHUPidana jo Pasal 56 Ayat 1 KUHPidana.
Untuk ancaman hukuman terkait penipuan itu selama enam tahun penjara dan untuk manipulasi data dikenakan hukuman 12 tahun penjara.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu sebanyak 35 unit handphone, satu kartu ATM, uang tunai senilai Rp18,1 juta, buku tabungan, 16 simcard, BPKB dan STNK kendaraan bermotor dan lainnya.
Kepada masyarakat, Andi berpesan agar berhati-hati saat melakukan transaksi online dan harus memastikan setiap transaksi ke rekening yang masuk. (Antara/ded)







