




“Korban DS setuju dan pergi ke TKP, tersangka lalu meminjam uang dengan memberikan jaminan tubuhnya, tersangka DF membuka pintu kamar dan masuklah dua tersangka lainnya WA dan AR, mereka mengancam korban dengan pisau,” katanya.
Kata Andrie, para tersangka mengancam korban untuk bertanggung jawab.
“Tak hanya mengacungkan pisau, WA dan AR juga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Tersangka lalu meminta uang kepada korban sebesar Rp 50 juta.
“Karena merasa diancam, korban mentransfer sebesar Rp 30 juta ke akun tersangkaDF. Selain itu, mereka juga mengambil handphone korban dan uang tunai sebesar Rp 2,25 juta,” kata Andrie.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut dan langsung ditindaklanjuti.
“Selain tersangka kami juga mengamankan tujuh ponsel, dimana satu diantaranya milik korban serta uang tunai sebesar Rp 4 juta sebagai barang bukti,” pungkasnya. (pah)







