Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Program SERASI 2019 di Banyuasin Dijebloskan ke Rutan Pakjo









“Sejak Senin pagi ketiganya diperiksa sebagai saksi. Dari pemeriksaan akhirnya ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujarnya.

Ditambahkan, Ketua Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Noerdin Kusuma Negara, jika dalam penyidikan perkara tersebut pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.

“Ada 100 lebih saksi yang telah diperiksa. Dimana para saksi ini, diantaranya saksi dari Gapoktan, PPTK, saksi dari
Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin hingga saksi dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel,” paparnya.

Sedangkan Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH menegaskan, untuk ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Adapun ancaman hukumannya yakni 20 tahun pejara hingga penjara seumur hidup,” tegasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!