Tiga Terdakwa Pengadaan Tanah “DP Rp0” Dituntut 5,5 – 7 Tahun Penjara







Untuk merealisasikan program tersebut, pada 2018 Direktur Utama BUMD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles mengajukan usulan Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Gubernur DKI Jakarta untuk APBD TA 2019 sebesar Rp1,803 triliun dengan rencana antara lain untuk pembelian alat produksi baru, proyek “Hunian DP 0 Rupiah”, dan proyek Sentra Primer Tanah Abang.

Selanjutnya perusahaan swasta yaitu PT Adonara Propertindo mencari tanah sesuai kriteria yang diminta Yoory yaitu luas di atas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal “row” jalan sekitar 12 meter.

Pada Februari 2019, manajer operasional PT Adonara Anton Adisaputro menemukan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung Jakarta Timur seluas 41.921 meter persegi milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).

“Beneficial owner” PT Adonara yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar sehingga disepakati Anja mendekati pihak Kongregasi Suster CB dan disepakati menjual tanah di Pondok Ranggon seluas 41.921 meter persegi dengan harga Rp2,5 juta/meter persegi.

Saat dilakukan survei lokasi, tidak dapat diketahui batas-batas tanah karena belum ada data atau dokumen pendukung kepemilikan dan diketahui lokasi tanah berada di jalan kecil (row jalan tidak sampai 12 meter) namun Yoory tetap memerintahkan agar dilanjutkan proses pembelian.

Yoory lalu menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi untuk pelakasana appraisal yang sengaja dibuat “backdate” dan menyerahkan laporan sesuai permintaan Yoory yaitu seharga sebesar Rp6,1 juta/meter persegi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!