



Jaksa juga meminta perampasan aset milik Rudy Hartono berupa 1 unit mobil Mini Cooper S type Convertible A/T senilai Rp1,2 miliar; 1 unit motor Honda hitam senilai Rp56,878 juta; sebidang tanah seluas 6.625 meter persegi di Pancoran Mas, Depok, senilai Rp114,248 miliar
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan ketiga terdakwa.
“Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme; para terdakwa tidak mengakui sebagian perbuatan pidana yang dilakukan; terdakwa I Anja Runtuwene dan terdakwa III Rudy Hartono Iskandar masing-masing memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tidak pidana korupsi secara bersama-sama,” tambah jaksa Ferdian.
Ketiga terdakwa juga dinilai terbukti sebagai pelaku aktif dalam pelaksanaan kejahatan korupsi.
“Para terdakwa dalam melakukan perbuatannya melibatkan dan memanfaatkan peran pelaku lainnya. Nilai harta benda yang diperoleh Anja Runtuwene dan terdakwa III Rudy Hartono dari tindak pidana besarnya lebih dari 50 persen dari kerugian negara/daerah; perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian skala provinsi,” ungkap jaksa.
Jaksa KPK juga menyebut perbuatan ketiga terdakwa telah menyebabkan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sama sekali tidak mendapatkan nilai manfaat atas pembayaran yang telah dilakukan untuk pembelian tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp100 miliar.
“Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum; terdakwa II Anja Runtuwene dan terdakwa III Rudy Hartono Iskandar secara sukarela mengembalikan kerugian keuangan negara/daerah yang telah diperolehnya,” tambah jaksa Ferdi.
Perkara ini diawali pada periode 2018-2020 pemerintah provinsi DKI Jakarta mencari tanah untuk hunian terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program “Hunian DP 0 Rupiah”. HALAMAN SELANJUTNYA>>

