Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Aset YBS Mayor Ruslan Palembang Didakwa Rugikan Negara Rp 11,7 Miliar







Atas dakwaan JPU tersebut terdakwa Harobin Mustofa mantan Sekda Palembang 2016 dan terdakwa Yuherman mantan Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN Palembang melalui masing-masih kuasa hukum menyatakan mengajukan Eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.

“Sidang kita tutup dan akan kita buka kembali pada 14 April 2025 dengan agenda Eksepsi,” tandas Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH.

Sementara Redho Junaidi SH MH Kuasa Hukum terdakwa Harobin Mustofa mengatakan, jika pada perkara tersebut Harobin Mustofa selaku Sekda tidak melakukan intevensi.

“Bahkan Harobin Mustofa tidak menerima aliran uang. Justru kami mempertanyakan aliran uang kerugian negara Rp 11,7 miliar, sebab dari jumlah tersebut hanya Rp 1,4 miliar yang disebut JPU dalam dakwaanya diterima oleh terdakwa Usman Goni, sedangkan untuk aliran uang sisanya tidak diungkap dalam dakwaan JPU,” ungkapnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!