Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Aset YBS Mayor Ruslan Palembang Didakwa Rugikan Negara Rp 11,7 Miliar







Dijelaskan JPU, bahwa sebelumnya telah dilakukan pengesahan Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan berdasarkan Akta Notaris Nomor 97 Tanggal 17 Juni 2015 tentang Anggaran Dasar Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan yang dibuat di hadapan Notaris Eti Mulyani. Hal ini mengakibatkan aset Yayasan Batang Hari Sembilan beralih ke Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan.

“Adapun pengurus yayasan dalam hal ini HA Syarkowi selaku Ketua Yayasan, kemudian dilakukan pengurusan surat-menyurat untuk proses penerbitan sertifikat hak milik atas sebidang tanah dan bangunan asrama yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Namun diketahui tanah tersebut telah dikuasai oleh terdakwa Usman Goni dengan menggunakan nama palsu yakni Abdul Karim. Dalam perkara ini untuk terdakwa Usman Goni mengganti Surat Pernyataan Tidak Sengketa tahun 2016 dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tahun 2016. Bahwa terbitnya Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Sporadik ini dikarenakan adanya intervensi dari terdakwa Harobin Mustofa,” papar JPU.

Lanjut JPU, dalam perkara ini para terdakwa didakwa dengan Pasal, Primer yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsider, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas JPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!