



Selanjutnya untuk terdakwa Ismun Yahya divonis 4 tahun penjara denda Rp 250 juta subsidair dua bulan kurungan serta
pidana tambahan berupa Uang Pengganti sebesar Rp 129.250.000, dan akan disita harta benda untuk membayarkan Uang Pengganti tersebut jika kurang atau tidak dibayarkan maka akan diganti dengan enam bulan pidana penjara.
Sedangkan terdakwa Daryadi divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara denda sebesar Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan serta
pidana tambahan Uang Pengganti sebesar Rp 5.400.000.000, dan akan disita harta benda terdakwa untuk membayar uang pengganti tersebut jika tidak cukup atau tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
“Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 tentang dugaan korupsi,” tegas Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Wenharnol.
Menurutnya, atas vonis Hakim tersebut saat ini pihaknya masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. Sebab putusan ketiga terdakwa akan disampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan.
“Jadi kami masih pikir-pikir, begitu juga ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya pikir-pikir,” ucap Wenharnol.
Sementara Kasipidsus Kejari Lubuklinggau, Arjansyah Akbar mengatakan putusan Hakim terlalu ringan tidak sesuai dengan harapan sebagaimana tututan JPU.
“Artinya, turun dari tuntutan. Tetapi masih 3/4 dari tuntutan. Selanjutnya kami akan laporkan kepada pimpinan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya,” tutupnya. (mil)

