



Usai mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Yohanes Panji Prawoto SH MH menutup persidangan dan akan kembali membuka sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan dari ketiga terdakwa.
Sementara Romaita didampingi Azriyanti selaku penasihat hukum ketiga terdakwa mengatakan, terkait tuntutan
Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara seumur hidup maka pihaknya mengajukan pembelaan yang akan dibacakan dalam persidangan pekan depan.
“Kami mengajukan pembelaan karena ketiga terdakwa baru satu kali menjadi kurir Narkoba. Bahkan ketiga terdakwa belum menerima upah dari bandarnya di Pekanbaru, ketiga terdakwa ini hanya diberikan ongkos Rp 10 juta saja. Sedangkan untuk bandarnya sampai saat ini tidak diketahui siapa. Sebab ketiga terdakwa hanya berhubungan melalui handphone saja hingga akhirnya ketiga terdakwa ditangkap di Tol OKI saat membawa sabu seberat 15 Kg tersebut,” tandasnya. (ded)

