



Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, Kgs Anwar dalam tuntutannya menegaskan, perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Masih kata JPU, ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
“Dengan ini menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada ketiga terdakwa,” tegas JPU. HALAMAN SELANJUTNYA>>

