Tiga Direktur Perusahaan Pemberi Uang dalam Dugaan Korupsi Pengurusan Tunggakan Pajak Dituntut Dua Tahun Penjara







Sedangkan terdakwa Rizky Faris Harjito menerima uang Rp 8.029.000 dari Reni Puspita istri terdakwa Rangga Fredy Ginanjar dan dari Rangga Fredy Ginanjar.

Diungkapkan Hakim, dalam persidangan telah dihadirkan para saksi yang keterangannya telah bersesuaian dengan alat bukti hingga terungkap fakta hukum jika Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito telah
menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan jabatan para terdakwa selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni pegawai Direktorat Pajak.

“Dari uraian tersebut maka unsur menerima hadiah atau janji terkait kewenangan dari jabatan ketiga terdakwa telah terpenuhi. Ketiga terdakwa juga terbukti melakukan perbuatan berlanjut dalam dugaan kasus korupsi,” kata Hakim.

Masih dikatakan Hakim, perbuatan Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dengan ini menjatuhkan pidana kepada Rangga Fredy Ginanjar dengan pidana 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian Natalia Wulan Purnamasari dijatuhkan pidana 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Rizky Faris Harjito dijatuhkan pidana 1 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Hakim Masriati SH MH. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!