



“Adapun hal memberatkan bagi ketiga terdakwa yakni perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan ketiga terdakwa sopan dalam persidangan,” jelas JPU.
Dilanjutkan JPU, jika dalam perkara ini para terdakwa telah memberikan sejumlah uang kepada saksi Rangga Fredy Ginanjar (mantan Juru Sita Pajak KPP Pratama Palembang Ilir Timur), Natalia Wulan Purnamasari (mantan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palembang Ilir Timur), dan Rizky Faris Harjito (mantan Pelaksana Seksi Penagih KPP Pratama Palembang Ilir Timur), yang ketiga juga terdakwa di perkara tersebut dan telah lebih dulu divonis oleh Hakim.
“Pada perkara ini terdapat sejumlah transaksi yang diberikan oleh para terdakwa. Sehingga unsur perbuatan berlanjut telah terpenuhi,” tandas JPU.
Usai JPU membaca tuntutan ketiga terdakwa, Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat H Sianipar SH MH menutup persidangan dan akan kembali membuka sidang pada Senin 2 September 2024 dengan agenda pledoi.
Diketahui dalam sidang putusan atau vonis Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito selaku penerima sejumlah uang dalam membantu mengurus tunggakan pajak perusahaan dari terdakwa Heri Yansyah, Novriansyah Regan dan Fajar Febriansah telah diungkap soal aliran uang di perkara tersebut .
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang diketuai Masriati SH MH didampingi Hakim Anggota Pitriadi SH MH dan Iskandar Harun SH MH saat itu mengatakan, jika Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito yang merupakan pegawai Direktorat Pajak telah menerima sejumlah uang dalam membantu mengurus tunggakan pajak perusahaan dengan mendapat keuntungan dari penerbitan faktur pajak yang dilakukan tidak sesuai prosedur yang ada.
Pada perkara ini terdakwa Rangga Fredy Ginanjar menerima uang dengan jumlah Rp 787.363.001,00 yang diterima Rangga dari Fajar Febriansah (Direktur Utama PT Inti Dwitama terdakwa berkas terpisah), dari PT Heva Petroleum Energi, dan dari Novriansyah Regan (Direktur Utama PT Lematang Enim Energi terdakwa berkas terpisah).
Kemudian terdakwa Natalia Wulan Purnamasari menerima uang Rp 40.500.000 dari Fajar Febriansah (Direktur Utama PT Inti Dwitama terdakwa berkas terpisah) dan dari terdakwa Rangga Fredy Ginanjar. HALAMAN SELANJUTNYA>>

