



Masih dikatakan JPU KPK, terdakwa Faizal Anwar, Tjik Melan dan Wiliam Husin dituntut lebih berat karena ada hal memberatkan untuk ketiga terdakwa, dan itu berbeda dengan 12 terdakwa lainnya yang mengakui perbuatan mereka.
“Adapun hal memberatkan untuk terdakwa Faizal Anwar, Tjik Melan dan Wiliam Husin, yakni ketiga terdawa tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesali perbuatannya dan berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan hal meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan tidak pernah dihukum,” ungkapnya.
Dalam tuntutannya JPU KPK juga mengatakan, untuk terdakwa Faizal Anwar, Tjik Melan, Wiliam Husin serta terdakwa Hendly belum sama sekali mengembalikan uang pengganti, termasuk terdakwa Umam Fajri yang masih kurang mengembalikan uang penganti sebesar Rp 110 juta. Untuk itu para terdakwa tersebut dituntut membayar uang pengganti.
“Apabila putusan terdakwa Faizal Anwar, Tjik Melan, Wiliam Husin, Hendly dan Umam Fajri sudah inkracht dan para terdakwa masih tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan 10 bulan kurungan penjara,” jelasnya.
Diungkapkan JPU KPK, 15 terdakwa yang merupakan anggota DPRD Muara Enim tersebut masing-masing juga dituntut denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

