



“Berdasarkan alat bukti untuk terdakwa Tjik Melan menerima Rp 200 juta, terdakwa Wiliam Husin menerima Rp 200 juta dan terdakwa Faizal Anwar menerima Rp 500 juta,” terangnya.
Lanjut JPU KPK, sedangkan untuk 12 terdakwa lainnya dalam persidangan sudah mengakui menerima uang fee.
“Dari 12 terdakwa ini 11 terdakwa masing-masing menerima uang fee Rp 200 juta. Sedangkan untuk terdakwa Agus Firmansyah menerima uang fee Rp 100 juta dan Agus Firmansyah juga menerima fee berupa paket pekerjaan,” tandas JPU KPK.
Sementara saat di persidangan, terdakwa William Husein megatakan, jika dirinya tidak pernah menerima uang fee dari A Elfin MZ Muchtar.
“Keterangan Elfin tidak benar. Saya tidak pernah menerima uang dan menerima apapun darinya. Kalau uang pinjaman memang ada, uang pinjaman itu dari Elfin,” tandasnya. (ded)

