Tersangka Pengancaman Dengan Kekerasan Terhadap Dokter di RSUD Sekayu, Ditangkap Polres Muba









“Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan gelar perkara, dengan alat bukti yang cukup terhadap terlapor kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, pengancaman dengan kekerasan dan pemaksaan,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka diterapkan Pasal 351 ayat 1, Pasal 336 ayat 1 dan Pasal 335.

“Sementara yang ditetapkan sebagai tersangka inisial S, dan saksi yang telah diperiksa sebanyak tujuh orang,” tandasnya.

Sebelumnya seorang dokter bernama Syahpri Putra Wangsa viral di media sosial, diduga dipaksa membuka masker oleh keluarga pasien saat menangani pasien di RSUD Sekayu, Musi Banyuasin (pah)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!