Tersangka Kasus Suap Dana PEN Kolaka Timur Segera Disidangkan







Ali mengatakan Tim Jaksa masih melanjutkan penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung 23 Mei 2022 hingga 11 Juni 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

“Untuk mempercepat proses penuntutan, Tim Jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” kata Ali.

Selain Laode M. Syukur, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto (MAN) sebagai penerima dan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara nonaktif Andi Merya Nur (AMN) sebagai pemberi.

KPK menjelaskan tersangka Ardian memiliki tugas, antara lain, menjalankan bentuk investasi langsung pemerintah berupa pinjaman PEN tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemda melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Investasi tersebut berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!