Tersangka Kasus Suap Dana PEN Kolaka Timur Segera Disidangkan







Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Laode M. Syukur Akbar (LMSA) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Laode M. Syukur merupakan tersangka penerima dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Tahun 2021.

“Hari ini, telah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka LMSA dari tim penyidik pada Tim Jaksa karena dari hasil pengecekan dan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara sepenuhnya terpenuhi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (23/5/2022). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!