




“Dari proses penyidikan untuk Program SERASI 2019 di Banyuasin ini, kami menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan ketiga tersangka, yakni terkait penyusuan RUKK, kemudian pertanggungjawaban yang diduga dikodisikan oleh tiga tersangka hingga adanya dugaan pungutan uang,” terangnya.
Dilanjutkannya, berdasarakan hasil penyidikan juga diketahui jika adanya dugaan markup anggaran terkait pengadaan pompa untuk kegiatan Program SERASI tahun 2019.
“Kemudian adanya anggaran oprasional alat berat untuk pembukaan lahan pertanian yang pertanggungjawabannya diduga fikitif,” tandasnya. (ded)







