Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde Belum Ditetapkan, Kejati Masih Periksa Saksi









“Ketika perkara ini naik ke tahap penyidikan dari penyelidikan, maka Jaksa Penyidik telah mendapati alat bukti permulaan. Kemudian dari banyaknya saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan juga bagian dari alat bukti. Selain itu dokumen dan surat-surat yang disita hasil penggeledahan di sejumlah lokasi tentunya termasuk alat bukti. Dari itulah alat buktinya sudah sangat jelas, sehingga mau menunggu apa lagi untuk penetapan tersangkanya,” jelas Feri.

Lebih jauh dikatakan Feri, untuk kerugian keuangan negara dalam perkara Pasar Cinde tersebut juga sudah jelas.

“Dimana kerugian negaranya yakni dari hilangnya retribusi los-los para pedagang, retribusi parkir hingga retribusi kebersihan di Pasar Cinde yang dibongkar sejak tahun 2017 dan sampai tahun 2025 ini pembangunannya mangkrak. Sebab retribusi-retribusi itu sebelumnya pendapatan daerah Pemkot Palembang. Namun sejak Pasar Cinde dibongkar semua retribusi hilang. Untuk itu hilangnya retribusi sejak tahun 2017 sampai 2025 adalah kerugian keuangan negara,” papar Feri.

Lanjut Feri, adanya pengurangan penyetoran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde juga bagian dari kerugian negara.

“Adanya pengurangan penyetoran BPHTB Pasar Cinde ini mengakibatkan berkurangnya pendapatan daerah Pemkot Palembang. Belum lagi soal proses BPHTB Pasar Cinde yang tidak sesuai mekanisme. Oleh karena itu K-MAKI Sumsel meminta agar Kejati Sumsel fokus dengan BPHTB dan retribusi-retribusi di Pasar Cinde,” tandas Feri. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!