



“Namun pengajuan JC ini tidak serta merta langsung disetujui kita akan ajukan dulu ke pimpinan,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, sambung Yuriza, berkas dugaan kasus kegiatan diklat kepala sekolah akan diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Setelah dianggap lengkap berkas tersebut barulah pihak penyidik menyerahkan tersangka serta barang bukti ke pihak Jaksa Penuntut Umum, setelah proses itu barulah pihak JPU mempersiapkan administrasi untuk dilimpahkan ke pengadilan,” tutupnya. (mil)

