



Sementara Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni menyambut baik pengajuan justice collaborator oleh pihak Rifai.
“Maksud dan tujuan justice collaborator saudara Rifai ingin bekerja sama dengan aparat penegak hukum biar dugaan kasus ini secara terang benderang dan transparan tanpa ada ditutup-tutupi,” ungkapnya lewat sambungan telpon.
Ia juga mengatakan, bahwa Rifai selama proses penyidikan sangat kooperatif, bahkan Rifai telah menitipkan uang sebesar Rp 127.500.000. HALAMAN SELANJUTNYA>>

