



Menurutnya, untuk uang pengganti dan uang denda yang diserahkan oleh keluarga dan penasihat hukum terpidana Muzakir Sei Sohar diserahkan Kejati Sumsel ke kas negara melalui Bank Sumsel Babel.
“Jadi semua uang tersebut kita serahkan ke kas negara,” jelasnya.
Lanjutnya, jika dalam perkara tersebut Muzakir Sei Sohar diputus dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.
“Untuk hukuman pidananya, yakni 8 tahun penjara,” tandasnya. (ded)


Pages: 1 2