



“Usulan-usulan aspirasi DPRD ini banyak sekali. Nah, dikarenakan keterbatasan anggaran maka kala itu saya memanggil Elfin MZ Muchtar dan Ramlan Suryadi (terpidana yang juga mantan Kadis PUPR Muara Enim) ke rumah dinas bupati. Dalam pertemuan itu kami sepakat memberikan fee Rp 200 juta kepada setiap anggota DPRD, karena kan tidak semua usulan aspirasi DPRD kami akomodir. Adapun fee tersebut uangnya dari kontraktor Robi Okta Fahlefi,” paparnya.
Menurutnya, dalam perkara tersebut dirinya memerintahkan Elfin menjadi orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari Robi Okta Fahlefi lalu menyerahkan uang fee kepada anggota DPRD Muara Enim.
“Karena saya menyuruh Elfin maka saya tidak tahu untuk secara teknis penyerahan uang fee tersebut. Namun dari laporan Elfin jika semua fee sudah diberikan ke anggota DPRD Muara Enim,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

