



“Adapun barang bukti yang kita amankan yakni satu bilah senjata tajam jenis pisau terbuat stainless bergagang kayu warna coklat dengan merek colombia, satu handphone, satu baju kaos oblong warna putih ada bekas noda darah, satu lembar celana jeans warna hitam,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya kata Kapolres Muara Enim, pelaku disangkakan asal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP.
“Barang siapa sengaja dan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana atau barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan. Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kapolres Muara Enim. (yud)

