



Diungkapkannya, namun malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB dirinya diamanakan petugas KPK di salahsatu hotel di Jakarta.
“Ketika itu saya usai menghadiri acara pertemuan, disaat di lobby hotel saya diamankan petugas KPK. Bahkan karena pemberitaan di Palembang kala itu sudah heboh maka istri saya menelpon menanyakan keadaan saya, dan saya bilang ke istri kalau saya aman-aman saja, jangan ditunggu mungkin saya pulang malam dan nanti saya ceritakan semuanya kalau sudah pulang,” jelasnya Dodi Reza.
Menurutnya, disaat tiba di Gedug KPK penyidik menanyakan keberadaan ajudannya Mursyid.
“Saya sampaikan ke penyidik KPK kalau ajudan saya sedang mengambil uang dai ibu untuk membayar pengacara ayah. Kemudian penyidik KPK meminta agar saya menyuruh ajudan ke kantor KPK hingga saya menelphonnya yang kemudian sekitar 2 jam ajudan saya datang hingga diamankanlah uang Rp 1,5 miliar tersebut,” paparnya.
Lebih jauh dikatakannya, keesokan harinya usai diamankan KPK status dirinya pun dinaikan menjadi tersangka.
“Status saya dinaikan (jadi tersangka), karena Rp 270 juta yang diamankan petugas KPK dari Herman Mayori kata penyidik KPK uang itu buat saya. Padahal, saya tidak tahu soal uang Rp 270 juta tersebut, dan uang itu bukanlah untuk saya,” pungkasnya. (ded)

