Terkait Pembelaan Alex Muddai, Kejati Sumsel Tegaskan Tetap dengan Tuntutan 20 Tahun







“Sedangkan terkait tuntutan kedua terdakwa 20 tahun penjara, itu karena dua perkara yakni Masjid Sriwijaya dan PDPDE hingga tuntutannya digabungkan menjadi satu,” katanya.

Lanjut Kasi Penkum, jika tuntutan Alex Noerdin dan Muddai Madang berberda dengan tuntutan para terdakwa lainnya di perkara jilid 1, jilid 2, dan jilid 3 Masjid Sriwijaya yang 10 terdakwanya telah divonis pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang, dan diantaranya sedang dalam proses Kasasi di Mahkama Agung.

“Kalau untuk 10 terdakwa jilid 1, jilid 2, dan jilid 3 ini para terdakwa tersebut semuanya terdakwa di satu perkara saja, yakni perkara Masjid Sriwijaya. Berbeda dengan Alex Noerdin dan Muddai Madang, dimana keduanya menjadi terdakwa di dua perkara yakni di Masjid Sriwijaya dan PDPDE makanya tuntutannya 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!