



“Kita lihat saja nanti saat pembacaan tuntutan para terdakwa, akan ada nama-nama yang kita sebut dalam tuntutan,” tegasnya.
Dilanjutkan, jika dalam persidangan terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, Eddy Umari dan Herman Mayori pihaknya meyakini dakwaan untuk para terdakwa alat buktinya sudah cukup.
“Jadi kami yakin dakwaan untuk para terdakwa alat buktinya sudah cukup,” ujarnya.
Dilanjutkannya, dalam persidangan terdakwa Dodi Reza, Eddy Umari dan Herman Mayori telah diperiska sebagai saksi dan terdakwa.
“Olah karena itu sidang selanjutnya, yakni pembacaan tuntutan dari kami selaku Jaksa Penuntut Umum,” tandasnya. (ded)


Pages: 1 2