



“Adapun yang berhak mengelolahnya, yakni BUMD milik pemerintah daerah. Sebab dari pengelolaan sumber daya alam ini kan berkaitan dengan keuangan negara, untuk itulah pengelolaannya tidak bisa sembarangan,” pungkasnya.
Sedangkan Yusuf Asmara Ahli Migas yang juga dihadirkan JPU Kejagung di persidangan keempat terdakwa secara virtual mengatakan, dalam undang-undang diatur jika untuk pengelolaan Migas tidak bisa dilakukan penunjukan langsung, karena harus ada persetujuan telebih dahulu dari Kementrian ESDM.
“Jadi kalau pihak swasta mau melakukan pengelolaan Migas, tentunya ada tahapan-tahapan dan proses yang dilakukan, tidak bisa pengelolaan Migas dilakukan dengan penunjukan langsung,” pungkasnya. (ded)

