Terkait Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi PDPDE Sumsel, Ahli Ungkap Pejabat Pembuat Kebijakan Harus Tanggungjawab!







Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam berkontribusi kepada pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Sehingga jika dalam pengelolaan sumber daya alam terjadi kerugian negara untuk pejabat pembuat kebijakan dan pejabat pelaksana kebijakan bertanggungjawab sesuai Tupoksi masing-masing,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, pengelolaan gas adalah hak negara yang pengelolaannya diberikan kepada pemerintah daerah.

“Pengelolaan gas merupakan bagian dari aset negara yang diberikan kepada pemerintah daerah. Tujuannya, untuk kepentingan masyarakat. Dari itulah pengelolaannya harus dibawa kendali pemerintah daerah hingga dapat diperoleh pendapatan daerah (PAD),” katanya.

Maka dari itu, lanjut Drs Siswo Sujanto DEA, pengelolaan sumber daya alam tidak boleh pengelolaannya dialihkan kepada siapapun. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!