




Palembang, JN
Drs Siswo Sujanto DEA Ahli Keuangan Negara, Selasa (26/4/2022) mengatakan, apabila terjadi kerugian negara dalam pengelolaan sumber daya alam seperti gas maka pihak yang harus bertanggungjawab yakni pejabat pembuat kebijakan dan juga pejabat pelaksana kebijakan.
Hal tersebut dikatakan Siswo Sujanto saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung sebagai Ahli dalam sidang empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun empat terdakwa tersebut, yakni; Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Muddai Madang (pemilik dan juga Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa atau DKLN), A Yaniarsyah Hasan (Direktur PTDKLN sejak tahun 2009 merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 serta Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014 yang juga Komisaris PT PDPDE Gas), dan terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin (Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap Dirut PT PDPDE Gas tahun sejak 2010).
“Jadi, jika dalam pengelolaan gas yang merupakan sumber daya alam terjadi kerugian negara, maka pejabat pembuat kebijakan dan pejabat pelaksana kebijakan harus tanggungjawab,” ujar Drs Siswo Sujanto DEA Ahli Keuangan Negara saat memberikan keterangan disidang. HALAMAN SELANJUTNYA>>

